KSPI Pastikan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Besok

  • 20 Juli 2022 01:18:57
  • Views: 3

MerahPutih.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (20/7) besok terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Aksi tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Nantinya aliansi buruh akan melakukan konvoi dari Pulogadung dan Cakung ke kantor Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga:

Besok Aliansi Buruh Demo di Kantor Anies Soal UMP 2022

Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah DKI saja, kata Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Selasa (20/7).

Said Iqbal mengatakan agenda demo besok bakal mengusung dua tuntutan. Pertama, buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.

Tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.

Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, ucapnya.

Lanjut Said Iqbal, setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut.

Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Ia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Baca Juga:

Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Anies tidak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI

Alasan kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Said Iqbal menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Kalau melihat kewenangan PTUN tersebut maka seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan? paparnya.

Alasan ketiga, Said Iqbal menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.

Sementara alasan keempat ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya, tegasnya. (Asp)

Baca Juga:

Polda Metro Peringatkan Demo Buruh di Hari Sabtu Tak Ganggu Ketertiban Umum


https://merahputih.com/post/read/kspi-pastikan-buruh-gelar-aksi-unjuk-rasa-di-balai-kota-besok

Sumber: https://merahputih.com/post/read/kspi-pastikan-buruh-gelar-aksi-unjuk-rasa-di-balai-kota-besok
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Said Iqbal,
companies ADA,
ministries PTUN,
organizations APINDO, KSPI,
topics Buruh,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Cakung,