Inpres Jokowi: Ibu Hamil hingga Bayi Baru Lahir Ditanggung Lewat Jampersal

  • 20 Juli 2022 00:25:00
  • Views: 8

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Aturan ini mulai berlaku 12 Juli sampai 31 Desember 2022. Peraturan itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

Ketentuan ini memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal yang disesuaikan dengan manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), demikian bunyi Inpres, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (16/7/2022).

Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya. Kepada Menko PMK, Presiden diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres.

Juga melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Menkes juga diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Jampersal; menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Jampersal.

Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah; melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan Jampersal; memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Jampersal; berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan; melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan; dan melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Mendagri juga diinstruksikan untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya; menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Jampersal.

Menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Jampersal.

“Menteri Sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala; dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi salinan Inpres tersebut.

Selanjutnya, Inpres ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan.

Yakni memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal belum memiliki kepesertaan JKN; melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yarrg belum memiliki kepesertaan JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan JKN kepada Kemenkes; menyampaikan data peserta penerima manfaat Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta JKN segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III;

Melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes; dan melaporkan secara berkala hasil verifikasi Jampersal kepada Kemenko PMK.

Selain menteri, para gubernur diperintahkan untuk menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Jampersal; dan memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung Jampersal.

Inpres juga ditujukan kepada para bupati/wali kota. Antara lain mengusulkan peserta Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Jampersal.

Di dalam Inpres juga dituangkan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Jampersal.

Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian keterangan Inpres. (*)


https://rilis.id/Nasional/Berita/Inpres-Jokowi-Ibu-Hamil-hingga-Bayi-Baru-Lahir-Ditanggung-Lewat-Jampersal-8MmuGPZ

Sumber: https://rilis.id/Nasional/Berita/Inpres-Jokowi-Ibu-Hamil-hingga-Bayi-Baru-Lahir-Ditanggung-Lewat-Jampersal-8MmuGPZ
Tokoh





Graph

Extracted

persons joko widodo, Muhadjir Effendy,
companies Dana,
ministries BPJS, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos,
topics APBN,
products jaminan sosial,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,