Langkah Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam Dipuji Pakar Hukum

  • 19 Juli 2022 21:36:42
  • Views: 9

PIKIRAN RAKYAT – Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, memasuki babak baru.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri pada 17 Juli 2022.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah tim dalam pengusutan kasus tersebut. Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini, ujar Kapolri.

Langkah yang diambil Kapolri diapresiasi pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad.

Baca Juga: PSSI Tindak Lanjuti Keinginan Pindah Federasi Asia Timur, Iwan Bule: Mereka Senang Kalau Kami Bergabung

Langkah itu patut diapresiasi karena mendengar suara masyarakat sekaligus membuat pengungkapan perkara ini menjadi lebih terbuka, kata Suparji.

Menurutnya, penonaktifan ini sangat tepat dan menjadi langkah positif untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo, pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini akan lebih akuntabel, tim juga menjadi lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan.

Sebab, kalau masih menjabat, nanti dikhawatirkan timnya tidak independen, ujar Suparji.

Tinggal ke depannya tim harus bisa memastikan mengungkap fakta yang sebenarnya, ucapnya lagi dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 19 Juli 2022.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015050016/langkah-kapolri-nonaktifkan-irjen-ferdy-sambo-dari-jabatan-kadiv-propam-dipuji-pakar-hukum

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015050016/langkah-kapolri-nonaktifkan-irjen-ferdy-sambo-dari-jabatan-kadiv-propam-dipuji-pakar-hukum
Tokoh











Graph