Besok Aliansi Buruh Demo di Kantor Anies Soal UMP 2022

  • 19 Juli 2022 17:19:06
  • Views: 4

MerahPutih.com - Sejumlah aliansi buruh berencana akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7) besok.

Demonstrasi tersebut menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.

Dalam putusan, Gubernur DKI Anies Baswedan dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta.

Baca Juga:

Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Anies tidak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI

Kami menolak Putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nonor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022, kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz pada Selasa (19/7).

Selain itu, kata dia, buruh juga mendukung Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke PTUN atas putusan tersebut.

Dalam agendanya, buruh lebih dulu akan berkumpul di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur dan menuju ke Balai Kota DKI Jakarta untuk berunjuk rasa.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12).

Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.

Baca Juga:

Polda Metro Peringatkan Demo Buruh di Hari Sabtu Tak Ganggu Ketertiban Umum

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Lalu, PTUN melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (Asp)

Baca Juga:

Hadiri Peringatan May Day, Kapolri: Hidup Buruh!


https://merahputih.com/post/read/besok-aliansi-buruh-demo-di-kantor-anies-soal-ump-2022

Sumber: https://merahputih.com/post/read/besok-aliansi-buruh-demo-di-kantor-anies-soal-ump-2022
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Riden Hatam Aziz,
ministries PTUN, PTUN Jakarta,
organizations APINDO, FSPMI,
topics Buruh,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Pulo, Pulo Gadung,