Negara Bakal Tanggung Biaya Persalinan Ibu dan Anak, Begini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

  • 19 Juli 2022 15:37:05
  • Views: 5

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akan menanggung biaya persalinan bagi ibu hamil melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Program Jampersal tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi juga mengatakan Program Jampersal ini dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta mencegah kematian ibu dan bayi.

“Program Jampersal dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, untuk mencegah kematian ibu dan bayi, ucap Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Biaya Persalinan Ibu Hamil Bakal Ditanggung Negara, Ketahui Dulu Hal-Hal Ini!

Dalam aturan tersebut juga tercantum sumber pendanaan yang akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber-sumber pendapatan lain sesuai dengan perundang-undangan.

Aturan yang sudah berlaku sejak 12 Juni 2022 ini dilaksanakan oleh Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), dan Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos).

Selain itu, para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) juga terlibat dalam pelaksanaan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Terbitkan Aturan Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015047131/negara-bakal-tanggung-biaya-persalinan-ibu-dan-anak-begini-5-syarat-yang-harus-dipenuhi

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015047131/negara-bakal-tanggung-biaya-persalinan-ibu-dan-anak-begini-5-syarat-yang-harus-dipenuhi
Tokoh





Graph

Extracted

persons joko widodo, Muhadjir Effendy,
ministries BPJS, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos,
topics APBN,
products jaminan sosial,