Pakar Hukum: Nonaktifkan Kadiv Propam, Kapolri Patut Diapresiasi

  • 19 Juli 2022 15:02:54
  • Views: 10

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi. Menurutnya, penonaktifkan itu sebagai langkah positif untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Langkah itu patut diapresiasi. Positif. Karena mendengar suara masyarakat sekaligus membuat pengungkapan perkara ini menjadi lebih terbuka, ucapnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/7).

Berita Terkait : Nonaktifkan Kadiv Propam, Kapolri Perhatikan Aspek Kepercayaan Publik

Suparji melanjutkan, dengan nonaktifnya Sambo, pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini akan lebih akuntabel. “Sebab, kalau masih menjabat, nanti dikhawatirkan timnya tidak independen, imbuhnya.

Dengan sudah nonaktifnya Sambo, tim juga menjadi lebih leluasa dalam bekerja. “Tinggal ke depannya tim harus bisa memastikan mengungkap fakta yang sebenarnya, ucap Suparji.

Berita Terkait : Pengamat: Langkah Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Sangat Tepat

Langkah Kapolri ini, lanjutnya, bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya. Anggota Polri jangan lagi mencoba-coba melakukan tindakan yang mengandung risiko. Sebab, hal tersebut bakal ditindak tegas.

Suparji menambahkan, langkah tersebut sesuai dengan tagline Polri Presisi yang didengungkan Kapolri. “Ini sesuai dengan dengan Polri Presisi. Saya kira ini langkah positif. Ini satu hal yang memang perlu dilakukan, daripada muncul ketidakpercayaan publik, tandasnya.■


https://rm.id/baca-berita/nasional/133014/pakar-hukum-nonaktifkan-kadiv-propam-kapolri-patut-diapresiasi
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/133014/pakar-hukum-nonaktifkan-kadiv-propam-kapolri-patut-diapresiasi
Tokoh









Graph