Pengembangan UMKM, Kementerian Investasi Sinergi dengan PT PNM

  • 19 Juli 2022 02:31:54
  • Views: 18

KBRN, Jakarta: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersinergi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam rangka pengembangan dan pelayanan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno bersama Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (18/7/2022). 

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kolaborasi ini dilakukan untuk mendorong agar UMKM dengan memiliki legalitas usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). 

“UMKM kita masih banyak yang belum formal. Jika masih informal, sekalipun usaha mereka bagus, tidak bisa ditolong dengan akses perbankan. Pelaku UMKM begitu usahanya bagus, perlu memanfaatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat), kata Bahlil lewat keterangannya. 

Bagi pengusaha, uang 5 juta itu hanya seperti tips. Untuk ibu-ibu rumah tangga, ini sudah untuk menyekolahkan anak mereka, agar mereka mampu menciptakan lapangan kerja untuk yang lainnya, sambung Bahlil.

Bahlil berharap kerja sama PT PNM untuk bersama-sama mendorong pelaku UMKM melegalkan usahanya agar dapat memanfaatkan akses perbankan yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga dapat mengembangkan usahanya lebih luas.

“Ini adalah tanggung jawab kita semua. Percayalah, kita mengurus yang kecil itu menyentuh, ucap Bahlil. 

Sementara itu, Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi mengungkapkan, dengan kolaborasi ini, pelaku UMKM yang merupakan nasabah PT PNM dapat segera mengurus legalitas usahanya melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, sehingga nantinya pelaku UMKM dapat memperoleh berbagai manfaat dengan legalitas usaha yang dimilikinya. 

“Kerja sama PNM dengan BKPM bertujuan agar 12 juta nasabah PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), ungkapnya. 

Pihaknya mendorong ibu-ibu nasabah agar dapat meningkatkan pengetahuan dengan pentingnya memiliki NIB. Dengan begitu, legalitas usahanya terjamin sehingga dapat meningkatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan. 

Jika memiliki NIB, pelaku usaha pun bisa kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah, sehingga bisa menambah kesejahteraan keluarga dan nasabah PNM naik kelas, jelas Arief.

Adapun ruang lingkup kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dengan PT PNM ini mencakup diseminasi informasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, promosi layanan permodalan bagi pelaku usaha UMKM, penggunaan data Perizinan Berusaha, dan kerja sama lain yang disepakati oleh kedua pihak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sebanyak 64,2 juta. Angka tersebut mencapai 99,9% dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, UMKM menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia baik formal maupun informal.


https://rri.co.id/ekonomi/1542419/pengembangan-umkm-kementerian-investasi-sinergi-dengan-pt-pnm?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/ekonomi/1542419/pengembangan-umkm-kementerian-investasi-sinergi-dengan-pt-pnm?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh







Graph