Kominfo Bakal Blokir Sejumlah Aplikasi yang Belum Lakukan Hal Ini

  • 19 Juli 2022 00:37:31
  • Views: 5

PIKIRAN RAKYAT –  Adanya kabar mengenai pemblokiran beberapa aplikasi medsos oleh Kominfo tentunya terdengar seperti sebuah ‘kiamat’ bagi para penggunanya.

Apabila sampai 20 Juli 2022 belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat kepada regulator, maka Kementerian akan melakukan pemutusan akses (access blocking) di keesokan harinya.

Kominfo menjelaskan tujuan dari pendaftaran PSE adalah untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi penggunanya di Indonesia.

Kemudian, PSE ini dapat menjadi alat ukur dalam mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang ditigal yang kreatif, positif, dan produktif.

Baca Juga: Petani Banyumas Kembangkan Mina Padi, Penghasilan Naik Jadi Rp50 Juta

“Jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE, kata Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo.

PSE terbagi atas dua jenis, yaitu PSE Asing (luar negeri) dan PSE Domestik.

Lalu aplikasi apa saja yang sudah dan belum mendaftarkan dirinya? Berikut daftar-daftarnya.

PSE asing dan domestik yang sudah mendaftar

  1. Traveloka
  2. Gojek
  3. Tokopedia
  4. OVO
  5. Resso
  6. Spotify
  7. TikTok
  8. Capcut
  9. Helo
  10. Dailymotion
  11. Mi Chat
  12. Telegram
  13. Mobile Legends
  14. Vidio
  15. Kaskus.com

Daftar PSE asing dan domestik yang terancam


https://www.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-015041568/kominfo-bakal-blokir-sejumlah-aplikasi-yang-belum-lakukan-hal-ini

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-015041568/kominfo-bakal-blokir-sejumlah-aplikasi-yang-belum-lakukan-hal-ini
Tokoh



Graph

Extracted

persons Dedy Permadi,
companies Gojek, Kaskus, OVO, Resso, Spotify, Telegram, TikTok, Tokopedia, Vidio,
nations Indonesia,
places JAWA TENGAH,
cities Banyumas,