Ternyata, KPK Sudah Cekal Ricky Ham Pagawak Sejak Bulan Juni

  • 19 Juli 2022 00:18:38
  • Views: 4


Tindakan cegah ini, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai enam bulan ke depan, dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan, ujar Plt jurubicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/7).
Ali kepada wartawan, Senin (18/7). Langkah pencekalan tersebut kata Ali, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir saat dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi menyebut bahwa Ricky Ham diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi pada Kamis (14/7). Pada tanggal tersebut, juga bertepatan KPK menjadwalkan pemanggilan kedua untuk Ricky Ham yang sebelumnya mangkir.

Ricky Ham ditetapkan sebagai DPO pada Jumat (15/7) setelah mangkir dari panggilan kedua tim penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7) dan melarikan diri saat hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

Sementara itu, untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak diantaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka.

KPK sendiri mengancam akan menjerat pidana terhadap pihak-pihak yang turut membantu pelarian dan menyembunyikan Ricky Ham.

KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara, tegas Ali.

Berdasarkan informasi redaksi, Ricky Ham diduga dibantu oleh beberapa ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL hingga bisa melarikan diri dari kejaran KPK.

KPK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.


https://hukum.rmol.id/read/2022/07/18/540652/ternyata-kpk-sudah-cekal-ricky-ham-pagawak-sejak-bulan-juni

Sumber: https://hukum.rmol.id/read/2022/07/18/540652/ternyata-kpk-sudah-cekal-ricky-ham-pagawak-sejak-bulan-juni
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Ricky Ham Pagawak,
ministries KPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
nations Papua Nugini,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, PAPUA, rupiah,
cities Setiabudi,
cases HAM,