Pasca Putusan PTUN, KSPSI: Sesuai Rekomendasi, Upah Minimum DKI Jakarta Tahun 2022 Naik 3,57 Persen

  • 18 Juli 2022 23:07:40
  • Views: 3


Dalam putusan atas gugatan Apindo, PTUN menyatakan batal pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Putusan PTUN walaupun menyatakan batal dan harus dicabut, justru mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, ujar Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Senin (18/7).


Dijelaskan Jumhur, kewajiban itu mengacu Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) atau terdapat kenaikan sebesar 3,57 persen.

Artinya, Putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, katanya.

Lanjutnya, DPP KSPSI juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespon sesegera mungkin Putusan PTUN tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, sebesar Rp. 4.573.845, atau naik sebesar 3,57 persen dari UMP tahun 2021.

Sehingga tidak memunculkan kebingungan, ketidakpastian dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha, katanya.

Selain itu, kata Jumhur lagi, KSPSI juga meminta kepada para pengusaha agar membayarkan UMP dengan menggunakan Keputusan Gubernur  DKI  Jakarta  Nomor 1517 Tahun 2021, sampai adanya Keputusan Gubernur yang baru tentang UMP

Bila belum membayarkan UMP sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, agar segera membayarkan kekurangannya dan setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur yang baru bisa mengikuti Keputusan Gubernur tentang UMP yang baru nanti, pungkasnya.


https://politik.rmol.id/read/2022/07/18/540644/pasca-putusan-ptun-kspsi-sesuai-rekomendasi-upah-minimum-dki-jakarta-tahun-2022-naik-3-57-persen

Sumber: https://politik.rmol.id/read/2022/07/18/540644/pasca-putusan-ptun-kspsi-sesuai-rekomendasi-upah-minimum-dki-jakarta-tahun-2022-naik-3-57-persen
Tokoh



Graph

Extracted

persons Jumhur Hidayat,
ministries PTUN,
organizations APINDO,
topics Buruh, Cipta Kerja,
places DKI Jakarta, rupiah,