Selain WhatsAPP dan Facebook, Sejumlah Aplikasi ini Belum Tercatat Mendaftar PSE, Berikut Daftarnya

  • 18 Juli 2022 21:46:58
  • Views: 1

POROS.ID - Selain WhatsApp dan Facebook, ternyata masih banyak perusahaan aplikasi baik dari luar negeri maupun lokal belum tercatat mendaftar PSE.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal semua diwajibkan mendaftar PSE ke negara.

Lantas perusahan teknologi apa saja yang saat ini belum mendaftar PSE, untukĀ  sebagai persyaratan perundang-undangan

Baca Juga: Bantu Korban Rumah Ambruk, KNPI Malingping Galang Dana

Nyatanya, Sejumlah aplikasi serta situs asing populer di Indonesia seperti Whatsapp, Instagram, hingga Google, nantinya bisa diblokir pemerintah jika tak mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita, ujar Johnny G Plate.

Lebih lanjut Kominfo menuturkan, batas pendaftaran tinggal beberaha hari kedepan.

Baca Juga: Kades di Lebak Selatan Ngadu Soal Banyak Jalan Rusak Saat Reses DPR RI

Batas tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran, sambungnya kepada wartawan, Minggu 17 Juli 2022. Kutip Antara.


https://www.poros.id/berita-utama/pr-1673917433/selain-whatsapp-dan-facebook-sejumlah-aplikasi-ini-belum-tercatat-mendaftar-pse-berikut-daftarnya

Sumber: https://www.poros.id/berita-utama/pr-1673917433/selain-whatsapp-dan-facebook-sejumlah-aplikasi-ini-belum-tercatat-mendaftar-pse-berikut-daftarnya
Tokoh



Graph

Extracted

persons Johnny G. Plate,
companies Dana, Facebook, Google, Instagram, WhatsApp,
ministries DPR RI, KNPI,
nations Indonesia,
places BANTEN,