Berseteru Hak Merek Dagang, Menengok Beda Bisnis PS Glow vs MS Glow

  • 18 Juli 2022 18:59:16
  • Views: 5

Liputan6.com, Jakarta - Dua merek skincare MS Glow dan PS Glow tengah menjadi sorotan baru-baru ini, di tengah perseteruan atas hak merek dagang di pengadilan.

Di Pengadilan Negeri Medan, pemilik MS Glow sekaligur istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Sandhy Purnamasari memenangkan gugatannya terkait merek dagang skincare tersebut. 

Gugatan itu dilayangkan Shandy pada 15 Maret 2020 bernomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.

Sementara di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak MS Glow diminta membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar Rupiah.

MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?, kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, dikutip Senin (18/7/2022).

Di tengah perseteruan hak merek dagang yang sedang berlangsung, bagaimana PS Glow dikenal?

Dilansir dari laman resminya yaitu pstoreglow.co.id, PT. PStoreGlow Bersinar Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan dan kesehatan yang merupakan sub-bisnis milik Putra Siregar.

Putra Siregar merupakan seorang influencer, pengusaha, tokoh masyarakat yang memiliki trackrecord dalam dunia bisnis, menurut situs trersebut.

Selain bisnis skincare, Putra Siregar juga dikenal dengan bisnisnya di dunia retail gadget yaitu Pstore. 

Memberikan Pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan mengutamakan kepuasan serta menyediakan produk untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan gaya hidup di setiap segmentasi pasar, demikian keterangan di website PS Glow, terkait misi usahanya.

Mensejahterakan mitra kerja, menurunkan tingkat pengangguran, memberikan kotribusi yang baik kepada mitra kerja, dan bertanggung jawab, tulis keterangan misi PS Glow lainnya.

Pada tahun 2016, MS Glow sudah didaftarkan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Sedangkan PS Glow diluncurkan Putra Siregar pada Agustus 2021 dengan memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.

 

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5017150/berseteru-hak-merek-dagang-menengok-beda-bisnis-ps-glow-vs-ms-glow

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5017150/berseteru-hak-merek-dagang-menengok-beda-bisnis-ps-glow-vs-ms-glow
Tokoh







Graph

Extracted

persons Gilang Widya Pramana, Putra Siregar, Shandy Purnamasari,
companies ADA, WhatsApp,
products skincare,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR, rupiah, Sumatera Utara,
cities Surabaya,
cases pengangguran,
brands MS Glow,