Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya, Bakal Kena Tilang?

  • 18 Juli 2022 18:37:30
  • Views: 10

PIKIRAN RAKYAT – Sepeda listrik saat ini menjadi primadona masyarakat.

Menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik membuat Korlantas Polri menindak lanjuti bagi pengendara yang menggunakan kendaraan jenis ini.

Porlestabes Makassar di Sulawesi Selatan akan memberhentikan pengendara sepeda listrik yang menggunakannya di jalan raya.

Selain itu, distributor juga diimbau agar tidak menjual kendaraan tersebut.

Baca Juga: Sepeda Listrik, Inovasi Transportasi Pendukung di Bandung

“Selain larangan gunakan di jalan raya. Kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu, ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 18 Juli 2022.

AKBP Zulanda mengatakan, pelarangan itu dilakukan karena masyarakat bingung dan menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Perhubungan, dua jenis kendaraan ini memiliki aturan yang berbeda.

Baca Juga: Stealth, Sepeda Listrik yang Sangat Bertenaga


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015039387/sepeda-listrik-dilarang-dipakai-di-jalan-raya-bakal-kena-tilang

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015039387/sepeda-listrik-dilarang-dipakai-di-jalan-raya-bakal-kena-tilang
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Kemenhub, Kementerian Perhubungan,
topics Listrik,
places JAWA BARAT, SULAWESI SELATAN,
cities bandung,
transportations sepeda, Sepeda Motor Listrik,