Pasal Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Ancam Hak Publik Peroleh Informasi, Berita Tak Lagi Murni

  • 18 Juli 2022 17:48:41
  • Views: 2

Suara.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menilai sejumlah pasal mengekang kebebasan pers yang termuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi membahayakan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Lantaran nantinya jurnalis akan melakukan self sensorship untuk melindungi dirinya dari ancaman pidana, sehingga kemurnian informasi dari berita yang dimuat tidak diterima publik secara utuh.

Nanti kalau sudah (RKUHP) disahkan, maka yang terjadi adalah ada kecemasan, kecemasan di kalangan media. Dan kecemasan dari kalangan media akan membuat mereka melakukan self sensorship, kalau media melakukan self sensorship, yang dirugikan adalah masyarakat secara luas, kata Arif dalam diskusi daring, Senin (18/7/2022).

Dampaknya, pemenuhan informasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan kepentingannya tidak akan diperoleh.

Baca Juga: Pasal yang Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Hambat Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kebebasan pers adalah memastikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat, menyangkut kepentingan publik itu harus diketahui oleh publik, kata dia.

Dikatakannya, pers merupakan perpanjangan masyarakat, ketika mereka membutuhkan informasi terkait kebijakan atau sebuah peristiwa yang bersinggungan dengan kepentingannya.

Soal penanganan pandemi, pengurusan KTP, pengurusan SIM, tembak-menembak antara dua perwira polisi itu publik berhak untuk tahu. Nah karena publik tidak punya alat atau tangan untuk mendapatkan informasi itu, dalam wewenang itu dipinjamkan kepada pers jelasnya.

Namun ditegaskannya, pers tidak dapat sewenang-wenang dalam menjalankan tanggung jawabnya. Insan pers harus tetap menaati kode etik jurnalistik.

Karenanya kalau ada masyarakat yang keberatan terhadap suatu liputan pers dia mengadu kepada dewan pers. Dilakukan mediasi dan kepada media kemudian diberi ganjaran misalnya, berupa ganjaran etik, meminta maaf, merevisi berita, menulis ulang sebuah berita dan seterusnya, kata Arif.

Baca Juga: Draf Final RKUHP: Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Denda Rp 200 Juta, Publik Sindir Mba Rara

Jadi kesalahan kata-kata dibalas dengan perbaikan kata-kata. Bukan dengan hukuman badan seperti yang kita cemaskan kalau RKUHP ini disahkan. Saya kira bangunan inilah yang mesti kita sadari bersama bahwa bangunan pers terancam dengan sangat serius, tegasnya.


https://www.suara.com/news/2022/07/18/172608/pasal-kekang-kebebasan-pers-di-rkuhp-ancam-hak-publik-peroleh-informasi-berita-tak-lagi-murni

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/07/18/172608/pasal-kekang-kebebasan-pers-di-rkuhp-ancam-hak-publik-peroleh-informasi-berita-tak-lagi-murni
Tokoh



Graph

Extracted

persons Arif Zulkifli,
companies ADA,
ministries Polisi,
institutions Dewan Pers,
topics Pelanggaran HAM,
products KTP, SIM,
places BANTEN,
cases HAM,