MS Glow di Dirjen HAKI, Terdaftar Sebagai Merek Minuman, Begini Penuturan Septia Siregar

  • 18 Juli 2022 17:39:32
  • Views: 5

POROS.ID - MS Glow di Dirjen HAKI. Bukan produk kecantikan, namun terdaftar sebagai merek minuman serbuk.

Pemilik PS Glow, Septia Siregar, menemukan fakta mengejutkan saat mengecek status perusahaan yang didirikan oleh bos Juragan99 tersebut.

Menurutnya, apa yang selama ini diproduksi dengan merek MS Glow yang lebih dikenal sebagai produk kecantikan, nayatanya, terdaftar sebagai merek minuman.

Baca Juga: KKN Mahasiswa Untirta di Panggarangan, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3, kata Septia Siregar di Instagram dikutip Senin 18 Juli 2022.

Lebih lanjut, Septia Siregar menuturkan merek MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 di Dirjen HAKI terdaftar dengan nama MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Universitas Esa Unggul, Berikan Edukasi Cara Membuat Hasil Karya dari Limbah Plastik Pada Anak

Sementara produk yang dijual mereka di pasaran dengan nama MS Glow saja dan tidak mencantumkan lebih detailnya.

Mereka menggunakan merek MS Glow untuk dijual sebagai kosmetik bukan MS Glow for Cantik Skincare, ujarnya.


https://www.poros.id/infotainment/pr-1673915214/ms-glow-di-dirjen-haki-terdaftar-sebagai-merek-minuman-begini-penuturan-septia-siregar

Sumber: https://www.poros.id/infotainment/pr-1673915214/ms-glow-di-dirjen-haki-terdaftar-sebagai-merek-minuman-begini-penuturan-septia-siregar
Tokoh





Graph

Extracted

persons Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari,
companies Instagram,
institutions Universitas Esa Unggul,
topics BOS,
products skincare,
cases KKN,
brands MS Glow,