'Countdown' Blokir Google hingga WhatsApp, Menkominfo: Ada Sanksi Jika Tak Mendaftar

  • 18 Juli 2022 14:49:32
  • Views: 9

Suara.com - Masyarakat mulai menghitung mundur hari terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memblokir sejumlah pengembang aplikasi media sosial, mulai dari Google, Facebook hingga WhatsApp.

Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali memperingatkan pengembang aplikasi medsos agar segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar. Apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission), pesan Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).

Johnny mengatakan, batas waktu pendaftaran bagi para pengembang aplikasi medsos untuk PSE Lingkup Privat adalah pada 20 Juli 2022. Sejauh ini, masih banyak aplikasi medsos yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Google, WhatsApp, FB, dan IG Terancam Diblokir 21 Juli, Ini Keuntungan Daftar PSE Kominfo

Padahal, Johnny mengatakan aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Johnny menjelaskan bahwa negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan kebijakan serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan pemerintah merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos jika ingin beroperasi di Indonesia. Pasalnya jika tidak mendaftar, maka aplikasi medsos itu bisa disebut sebagai aplikasi ilegal di Tanah Air.

Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang, tegasnya.

Kominfo juga menyatakan siap membantu kika para pengembang media sosial masih kesulitan mendaftar. Terakhir, Johnny menegaskan para pengembang medsos yang tidak mendaftar tentu akan diberi sanksi.

Baca Juga: Tiga Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo untuk Blokir WhatsApp, FB, dan Google

Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar, tandasnya. [ANTARA]


https://www.suara.com/news/2022/07/18/140643/countdown-blokir-google-hingga-whatsapp-menkominfo-ada-sanksi-jika-tak-mendaftar

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/07/18/140643/countdown-blokir-google-hingga-whatsapp-menkominfo-ada-sanksi-jika-tak-mendaftar
Tokoh



Graph

Extracted

persons Johnny G. Plate,
companies ADA, Facebook, Google, WhatsApp,
ministries Kemenkominfo,
ngos KIKA,
nations Indonesia,
places JAWA BARAT,
cities Cimahi, Karet,