Jokowi Keluarkan Perpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

  • 18 Juli 2022 13:19:39
  • Views: 4

MerahPutih.com - Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2018 menunjukkan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis langsung.

Selanjutnya 14 dari 100 anak laki-laki dan 13 dari 100 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis tidak langsung melalui daring (cyberbullying) serta 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik.

Baca Juga:

Politisi PSI Sebut Kekerasan Seksual Fenomena Gunung Es

Sehingga bisa disimpulkan, 2 dari 3 anak perempuan dan anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Bahkan umumnya kekerasan yang dialami oleh anak cenderung diterima lebih dari 1 jenis kekerasan.

Berdasarkan laporan dari anak yang pernah mengalami kekerasan, pelaku kekerasan adalah orang terdekat, teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal. Ketidaksiapan atas penyediaan Layanan pelindungan Anak berdampak pada anak korban kekerasan sulit mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat. Akibatnya, kekerasan masih sering tersembunyi atau tidak terlaporkan sehingga sulit untuk dicegah, ditangani secara efektif, dan diatasi dampak jangka panjangnya.

Melihat kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2022.

Dalam pertimbangannya, disebutkan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah, apalagi peraturan perundangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, demikian disebutkan dalam pasal 3 Perpres 101 tahun 2022 seperti dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Senin (18/17).

Dalam pasal 5 disebutkan arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak terdiri atas:

  1. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
  2. penguatan norma dan nilai anti kekerasan;
  3. penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan;
  4. peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
  5. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan;
  6. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
  7. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Pada pasal 8 disebutkan pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  3. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Knu)

Baca Juga:

Komisi VIII DPR Dorong Penerbitan Permenag Cegah Kekerasan Seksual


https://merahputih.com/post/read/jokowi-keluarkan-perpres-strategi-nasional-penghapusan-kekerasan-terhadap-anak

Sumber: https://merahputih.com/post/read/jokowi-keluarkan-perpres-strategi-nasional-penghapusan-kekerasan-terhadap-anak
Tokoh



Graph

Extracted

persons joko widodo,
ministries DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, Komisi VIII DPR,
parties PSI,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Gunung,
cases kekerasan seksual,