Korupsi Proyek Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT Amarta Karya

  • 18 Juli 2022 12:18:27
  • Views: 4


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (18/7).


Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Dana Agriawan selaku Head of AML PT Prudential Life Assurance; Deden Prayoga selaku Pjs VP Pemasaran Infrastruktur PT Amarta Karya; Pandhit Seno Aji selaku Human Capital Corporate Learning PT PP yang juga mantan Kepala Divisi Keuangan PT Amarta Karya; dan Rokhimin selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal PT Amarta Karya.

Pada Jumat (17/6), KPK resmi mengumumkan bahwa pihaknya saat ini sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Dalam perkara ini diduga ada perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara. Bahkan, kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.

https://hukum.rmol.id/read/2022/07/18/540577/korupsi-proyek-fiktif-kpk-panggil-petinggi-pt-amarta-karya

Sumber: https://hukum.rmol.id/read/2022/07/18/540577/korupsi-proyek-fiktif-kpk-panggil-petinggi-pt-amarta-karya
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Prabowo,
companies ADA, Dana, Prudential,
ministries KPK,
ngos AJI,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, rupiah,
cities Setiabudi,
cases korupsi,