Kewajiban Vaksinasi Booster Diterapkan, Baru 25 Persen Orang Mau Divaksin

  • 18 Juli 2022 11:19:13
  • Views: 3

MerahPutih.com - Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban vaksinasi dosis ke-3 atau booster untuk perjalanan atau mengakses pasilitas publik di tengah meningkatnya kasus aktif COVID-19 di dalam negeri.

Kebijakan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik ini, diberlakukan berbarengan dengan diberlakukannya SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 pada 17 Juli 2022.

Baca Juga:

Syarat Perjalanan Wajib Booster bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan, jumlah penduduk Indonesia yang telah menerima dosis ketiga atau penguat mencapai 53.056.762 jiwa. Pada Minggu, 17 Juli 2022, jumlah penduduk yang telah mendapat suntikan tiga dosis vaksin COVID-19 tersebut bertambah 309.568 orang.

Baca Juga:

Syarat Perjalanan Wajib Booster bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh

Sehingga, tulis Satgas, laju suntikan dosis penguat vaksin COVID-19 sudah diberikan pada 25,47 persen dari total warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19, yakni 208.265.720 orang.

Sementara itu, penduduk yang mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 bertambah 51.165 menjadi 169.565.409 orang atau setara 81,41 persen dari total sasaran.

Sedangkan penerima dosis pertama bertambah 37.530 sehingga mencapai 201.944.864 orang atau setara 96,96 persen dari total sasaran.

Pada Minggu, Satgas mencatat ada tambahan 3.540 kasus COVID-19 di Indonesia, 2.574 pasien sembuh serta 10 pasien meninggal akibat COVID-19. Secara nasional, jumlah kasus aktif naik sebanyak 956 kasus menjadi 27.550 orang.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan peningkatan kasus aktif COVID-19 hingga dua kali lipat telah sesuai dengan prediksi awal pemerintah.

Sejak awal sudah kami beritahu, kalau di pekan kedua sampai keempat Juli 2022, kemungkinan terjadi lonjakan kasus yang diprediksi sekitar 20 ribuan per hari saat puncaknya nanti, kata Mohammad Syahril.

Prediksi tersebut dilatarbelakangi hasil pengamatan Kemenkes terhadap laju kasus Omicron di sejumlah negara lain yang rata-rata meningkat 30 persen pada Januari-Februari 2022. Saat ini, sebanyak 81 persen kasus COVID-19 di Indonesia adalah subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, sehingga memiliki karakteristik yang sama dengan varian pendahulu Omicron. (Knu)

Baca Juga:

Masyarakat Diminta Segera Vaksin Booster untuk Bisa Akses Fasilitas Publik


https://merahputih.com/post/read/kewajiban-vaksinasi-booster-diterapkan-baru-25-persen-orang-mau-divaksin

Sumber: https://merahputih.com/post/read/kewajiban-vaksinasi-booster-diterapkan-baru-25-persen-orang-mau-divaksin
Tokoh



Graph

Extracted

persons Mohammad Syahril,
companies ADA,
ministries Kemenkes,
topics Omicron, vaksin booster, Vaksin Corona,
events vaksinasi,
products vaksin,
nations Indonesia,
cases covid-19,