Mantan Wali Kota Ambon Diduga Kerap Terima Suap Pengurusan Izin

  • 18 Juli 2022 10:46:31
  • Views: 6

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), kerap menerima suap dari pihak swasta terkait pengurusan sejumlah izin proyek. Penyidik KPK mengonfirmasi dugaan itu ke lima orang saksi.

Kelima saksi tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kabag Umum Pemkot Ambon, Ongen Aponno; mantan Kadisdik Ambon, Fahmi Salatalohy; serta dua wiraswasta, Stelia Tupenalay dan Petrus Fatlolon.

Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Hal itu di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uangm

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/18/337/2631376/mantan-wali-kota-ambon-diduga-kerap-terima-suap-pengurusan-izin?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/18/337/2631376/mantan-wali-kota-ambon-diduga-kerap-terima-suap-pengurusan-izin?page=1
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Petrus Fatlolon, Richard,
companies Dana,
ministries KPK,
places DKI Jakarta, MALUKU,
cities Ambon,
cases korupsi,
musicclubs IZ*ONE,