Sah! Aturan Biaya Melahirkan Ditanggung Negara Resmi Diteken Jokowi, Simak Syarat dan Ketentuannya

  • 18 Juli 2022 10:37:11
  • Views: 4

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022. Instruksi ini Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Dengan instruksi Jokowi ini, terkait biaya persalinan ibu hamil bisa ditanggung oleh negara.

Peraturan terkait biaya persalinan ibu hamil itu mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.

Peraturan itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Baca Juga: Perjalanan Arema FC Juara Piala Presiden 2022, Hadapi Berbagai Ujian Berat

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.

Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Inpres.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015035165/sah-aturan-biaya-melahirkan-ditanggung-negara-resmi-diteken-jokowi-simak-syarat-dan-ketentuannya

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015035165/sah-aturan-biaya-melahirkan-ditanggung-negara-resmi-diteken-jokowi-simak-syarat-dan-ketentuannya
Tokoh



Graph

Extracted

persons joko widodo,
companies Dana,
ministries BPJS,
topics APBN,
nations Indonesia,
sportclubs Arema FC,