Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Hari Ini Senin 18 Juli 2022

  • 18 Juli 2022 08:50:22
  • Views: 3

Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.


https://www.liputan6.com/news/read/5016497/cek-26-titik-ganjil-genap-jakarta-di-awal-pekan-hari-ini-senin-18-juli-2022

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5016497/cek-26-titik-ganjil-genap-jakarta-di-awal-pekan-hari-ini-senin-18-juli-2022
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries TNI,
topics Listrik, Vaksin Corona,
products vaksin,
places DKI Jakarta,
cases covid-19, kebakaran, kecelakaan,
transportations Ambulans, sepeda,