Pemda Minta Bantuan KPK

  • 18 Juli 2022 08:02:34
  • Views: 6

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama, Papua Barat, menghadapi perusahaan pengemplang pajak.

Pemkab Teluk Wondama, sebelumnya meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk menagih pajak galian C dari PT Citra Bangun Papua (CBP). Namun tidak membuahkan hasil.

“Penagihan dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan daerah, ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

PT CBP merupakan subkontraktor PT Wijaya Karya (WIKA) dalam proyek jalan nasional Trans Papua-Papua Barat. Perusahaan ini belum membayar pajak galian C kepada Pemkab Teluk Wondama sejak 2020.

Galian C merupakan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan pasir maupun batu. Pemungutan pajaknya menjadi kewenangan Pemerintah daerah setempat.

Ipi mengatakan, nilai kontrak yang diperoleh PT CBP dari menjadi subkontraktor proyek jalan Trans Papua sangat besar. Namun ironisnya tidak mau membayar pajak. “Perusahaan (PT CBP) menunggak pajak dari tahun 2020, kata Ipi.

Berita Terkait : Program KTN Dijempolin DPR, Kementan Kucurkan Banyak Bantuan

Sementara Ketua Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah V, Dian Patria mengatakan KPK berusaha membantu Pemkab Teluk Wondama menagih pajak dari PT CBP.

KPK melakukan pemasangan plang di lokasi pemecah batu (stone crusher) milik PT CBP di Kambi, Distrik Naikere, Papua Barat. Plang ini memberitahukan bahwa perusahaan belum melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dian mengimbau pelaku usaha di Teluk Wondama patuh dengan aturan yang ada. “Kepatuhan terhadap pajak daerah, (pembangunan) jalan juga baik, kita enak sama enak. Jangan sampai kita tidak mengindahkan (aturan), katanya.

Pemasangan plang dilakukan KPK didampingi Inspektur Kabupaten Teluk Wondama, Palino Phiter Lambe dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Teluk Wondawa, Jefry Ayamiseba.

 

Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Simson Samberi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Wondama, Farouk.

Dalam plang itu ada logo KPK dan Pemkab Teluk Wondama. Isinya pemberitahuan melunasi kewajiban pajak daerah. Agar terhindar dari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berita Terkait : Bagikan NIB, Jokowi: Agar UMKM Gampang Dapat Kredit Dan Bantuan Pemerintah

Kemudian di baris berikutnya berisi ancaman pidana bagi yang merusak, mencabut stiker dan segel peringatan tanpa izin melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Dian mengutarakan, Bapenda sudah dua tahun terakhir berupaya melakukan penagihan pajak galian C terhadap PT CBP. Namun tidak digubris.

Pemkab Teluk Wondama lantas menggandeng Kejari Manokwari untuk membantu melakukan penagihan, dengan menerbitkan surat kuasa khusus. Namun tidak berhasil juga.

Izin operasi pemecah batu milik PT CBP sudah diterbitkan Pemkab Teluk Wondama sejak 2019 dan mulai beroperasi 2020. Sejak awal beroperasi, perusahaan tidak pernah memberikan data produksi batu. Sehingga Bapenda tidak bisa menghitung pajak galian C yang akan dikenakan.

Dian mengatakan KPK telah menggelar rapat dengan para stakeholder sektor pertambangan di Provinsi Papua Barat yang dihadiri Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVII Manokwari.

Dalam rapat, semua pihak sepakat untuk membuka data-data terkait paket pekerjaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan di wilayah Papua Barat. Termasuk pekerjaan jalan Trans Papua Barat.

Berita Terkait : Jelang Idul Adha, Kementan Turunkan Tim Pemantau Hewan Kurban

Sata yang dibuka meliputi nama proyek, nama kontraktor pelaksana, lokasi, koordinat, juga volume pekerjaan. Sehingga, bisa diketahui seluruh pemerintah daerah dan pihak terkait di Papua Barat.

“Karena selama ini kabupaten sulit sekali mengakses informasi, khususnya terkait dengan paket-paket APBN, kata Dian.

Di Kabupaten Teluk Wondama, KPK juga memasang papan nama pada sejumlah lokasi tanah yang telah menjadi aset pemerintah daerah.

Yakni tanah yang dipersiapkan untuk kantor Kejaksaan Negeri dan untuk kantor Pengadilan Negeri. Masing-masing seluas 1 hektar yang berlokasi di bagian depan kompleks perkantoran Pemkab Teluk Wondama di Isei.

Dian menuturkan, pemasangan plang bertujuan untuk mengamankan lokasi aset agar tidak dikuasai pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

“Jangan sampai pembangunan tertunda atau terhambat gara-gara pihak-pihak yang tidak berkepentingan menguasai tanah, sehingga Pemda kesulitan untuk membangun, pungkas Dian. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/132827/penagihan-pajak-galian-c-kejaksaan-nggak-mempan-pemda-minta-bantuan-kpk
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/132827/penagihan-pajak-galian-c-kejaksaan-nggak-mempan-pemda-minta-bantuan-kpk
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ipi Maryati Kuding, joko widodo,
companies ADA,
ministries Bapenda, DPR RI, Kejaksaan, Kementan, KPK, Polisi, Satpol PP,
topics APBN,
events Idul Adha 1441 Hijriah,
products Hewan kurban, UMKM,
places PAPUA, PAPUA BARAT,
cities Teluk Wondama,
cases korupsi,