SKB 4 Menteri Terbaru: PTM di Sekolah 100%, Kantin Boleh Buka

  • 18 Juli 2022 05:01:16
  • Views: 8

ILUSTRASI. Pemerintah telah mengeluarkan aturan lewat SKB 4 Menteri yang mengatur tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyambut tahun ajaran sekolah tahun ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan penyesuaian terbaru lewat Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri yang mengatur tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip informasi di laman infopublik.id, dalam penyesuaian SKB ini, pemerintah mendorong sekolah untuk mengoptimalkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100%.

Menurut Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasbi, PTM secara langsung antara guru dengan murid merupakan strategi yang paling efektif dalam memulihkan pendidikan di Indonesia. 

Hasbi menyampaikan, untuk memperkuat kepercayaan diri warga sekolah dalam melaksanakan PTM 100%, di samping menerapkan protokol kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang memadai, pemberian vaksinasi pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) harus terus dilakukan hingga di atas 80% bahkan mencapai 100%. Ini termasuk masyarakat lanjut usia (lansia) di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Biaya Pendidikan Naik Terus, Ini Tips dari OK Bank untuk Para Orang Tua

“Jangan lupa murid kita juga harus divaksin sehingga kita bisa menjaga mitigasi risiko terjadinya penularan baik di sekolah maupun di keluarga murid masing-masing, ujar Hasbi.

Dia mengatakan, hal penting yang harus dilakukan sekolah dalam menyelenggarakan PTM 100% adalah terus menerus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada peserta didik. 

Selanjutnya, hal yang tidak kalah penting dalam kesiapan PTM 100%, kata Hasbi adalah kolaborasi antara satuan pendidikan dengan keluarga. 

“Mari kita perkuat lagi kolaborasi antara orang tua dengan satuan pendidikan sehingga kita bisa melanjutkan kesinambungan stimulasi anak kita, pendidikan anak kita, dari rumah ke sekolah dan juga dari sekolah ke rumah, tuturnya.

Baca Juga: PPKM Level 2 di Depok Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00

Selain itu, dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi. 

Syarat pertama, kata Hasbi, untuk daerah dengan level PPKM 1, 2, dan 3 satuan pendidikan diperbolehkan membuka kantin dengan kapasitas 70% dari kapasitasnya. Kemudian, bagi daerah dengan PPKM level 4, hanya memperbolehkan 50% dari kapasitas yang ada.

“Tentu, bangunan kantinnya harus berada dalam kondisi yang baik, memiliki ventilasi yang cukup dan di dalam kantin juga tersedia peralatan ataupun fasilitas cuci tangan pakai sabun yang di sertai dengan air yang mengalir, terang Hasbi.

Untuk pedagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan, kata Hasbi, harus disupervisi oleh tim COVID-19 dari masing-masing sekolah dan juga tim COVID-19 dari lingkungan yang bersangkutan. 

“Para pedagang harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan, ucapnya.

Baca Juga: Apa Itu Kurikulum Merdeka? Ini Konsepnya Secara Umum dan di Satuan PAUD

Di samping itu, pemerintah juga telah mengizinkan pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tetapi di luar ruangan. Terkait ini, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk membuat protokol penyelenggaraan ekstrakurikuler dan olahraga untuk dipatuhi oleh semua peserta didik dan ekosistem sekolah. 

“Kita juga mengizinkan pembelajaran di luar satuan pendidikan, sekali lagi dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah setempat, jelas Hasbi.

Dalam SKB 4 Menteri ini, juga dijelaskan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 

Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5% dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam, jelas Hasbi.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5%, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


https://nasional.kontan.co.id/news/skb-4-menteri-terbaru-ptm-di-sekolah-100-kantin-boleh-buka

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/skb-4-menteri-terbaru-ptm-di-sekolah-100-kantin-boleh-buka
Tokoh





Graph

Extracted

persons Muhammad, Muhammad Hasbi,
companies ADA, Google,
institutions Direktur Sekolah Dasar,
topics pembelajaran tatap muka (PTM), PPKM, Protokol Kesehatan, PTM,
events vaksinasi,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Depok,
cases covid-19,