Rokok Ilegal Bakal Marak Dampak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau

  • 17 Juli 2022 14:59:06
  • Views: 8

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, merisaukan wacana simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok.

Sulami menjelaskan, pada 2012 terdapat 15 lapis layer tarif cukai. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 memangkas lapis tarif cukai itu menjadi 8 layer.

Menurut dia, efek simplifikasi tarif cukai itu ialah penurunan volume produksi rokok legal atau yang berpita cukai. Sebaliknya, simplifikasi dan kenaikan tarif cukai berbanding lurus dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.

Pada 2019 ketika tidak ada kenaikan tarif cukai, tidak ada simplifikasi, peredaran rokok ilegal mengalami penurunan signifikan, ujar Sulami dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7/2022).

Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kabarnya bakal melanjutkan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok hingga menjadi 5 layer.

Salah satu aspek yang ditekankan, yakni golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta Sigaret Putih Mesin (SPM), penyatuan Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A dan 1 B, dan penurunan batas kuota dari 3 juta batang ke 2 juta batang.

Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, turut mengomentari gonjang-ganjing soal tarif cukai rokok. Dia pun berharap, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) bisa diimplementasikan sesuai dengan tujuan yang sudah dicanangkan.

Adi menjelaskan, Kota Pasuruan memperoleh DBHCHT sebesar Rp 17 miliar pada 2021. Jumlah itu meningkat pada 2022 menjadi Rp 21 miliar.

Ini menjadi tantangan kita juga di pemerintah daerah untuk mengipmplementasikan dan mengalokasikan DBHCHT sesuai dengan tujuan-tujuan yang sudah dicanangkan, tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5016111/rokok-ilegal-bakal-marak-dampak-simplifikasi-tarif-cukai-tembakau

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5016111/rokok-ilegal-bakal-marak-dampak-simplifikasi-tarif-cukai-tembakau
Tokoh





Graph