Pelaku Perjalanan dalam Negeri yang Sudah Booster Tidak Perlu Tes Antigen

  • 17 Juli 2022 14:07:22
  • Views: 12


Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PPDN adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.

Terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.


Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui infografis menjelaskan bagi PPDN yang sudah melakukan Vaksin Booster tidak perlu lagi melakukan Antigen/PCR.

Baru vaksin dosis 2, wajib hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, demikian diberitakan Kantor Berita Politik RMOL Jakarta.

PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


Lalu PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

https://politik.rmol.id/read/2022/07/17/540497/pelaku-perjalanan-dalam-negeri-yang-sudah-booster-tidak-perlu-tes-antigen

Sumber: https://politik.rmol.id/read/2022/07/17/540497/pelaku-perjalanan-dalam-negeri-yang-sudah-booster-tidak-perlu-tes-antigen
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Dinkes,
topics Protokol Kesehatan, rapid test antigen, vaksin booster,
events vaksinasi,
products PCR, Rapid Test, vaksin,
places DKI Jakarta,
cases covid-19,