Polisi Bongkar Sindikat Joki SBMPTN di Jawa Timur, Raup Untung Rp 6 Miliar

  • 17 Juli 2022 13:18:40
  • Views: 9

MerahPutih.com - Polda Jawa Timur membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap delapan terduga joki saat melancarkan aksinya ketika UTBK-SBMPTN di Surabaya pada 20 Mei 2022.

Baca Juga

Universitas Jember Buka Kuota 50 Persen Lewat Jalur SBMPTN

Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (17/7).

Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

Kapolrestabes
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku perjokian ujian masuk perguruan tinggi, Jumat (15/7/2022). ANTARA/Didik Suhartono.

Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J. Ia adalah koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN. Selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya.

Termasuk melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta, ujar Dedi.

Baca Juga

Pendaftaran UTBK-SBMPTN Dibuka hingga 15 April, Berikut Persyaratannya

Menurut Dedi, disaat peserta mengikuti ujian, pelaku langsung melakukan perannya memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator. Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator, kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya.

Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk dibacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta.

Tarif atau biaya yang diminta oleh sindikat joki ini sebesar Rp 100 juta-Rp 400 juta. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama.

Dedi berujar, berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar. Dan, tahun 2021 ada 69 orang yang lulus dari berbagai Universitas.

Dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar, papar Dedi.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP. Dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (Knu)

Baca Juga

Unpad Buka Kuota 40 Persen Lewat Jalur SBMPTN


https://merahputih.com/post/read/polisi-bongkar-sindikat-joki-sbmptn-di-jawa-timur-raup-untung-rp-6-miliar

Sumber: https://merahputih.com/post/read/polisi-bongkar-sindikat-joki-sbmptn-di-jawa-timur-raup-untung-rp-6-miliar
Tokoh







Graph

Extracted

persons Dedi Prasetyo, Gunawan, Suhartono,
companies ADA,
ministries Polisi,
institutions Universitas Jember, UNPAD,
places JAWA TIMUR,
cities Jember, Surabaya,
musicclubs APRIL,