Wajib Booster atau PCR untuk Naik Pesawat-KA Berlaku Hari Ini 

  • 17 Juli 2022 09:52:01
  • Views: 13

Minggu, 17 Juli 2022 - 08:55 WIB

VIVA Nasional – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi COVID-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, 10 Juli 2022, menyatakan bahwa untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan 4 surat edaran, yakni untuk transportasi laut, udara, darat dan  perkeretaapian. Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 edaran, yakni darat, laut dan udara.

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1498459-wajib-booster-atau-pcr-untuk-naik-pesawat-ka-berlaku-hari-ini-nbsp

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1498459-wajib-booster-atau-pcr-untuk-naik-pesawat-ka-berlaku-hari-ini-nbsp
Tokoh





Graph

Extracted

persons Adita Irawati, Irawati,
ministries Kemenhub, Kementerian Perhubungan,
organizations API,
topics Mudik, rapid test antigen,
events vaksinasi,
products PCR, Rapid Test,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Senen,
cases covid-19,