Aturan Terbaru Naik KRL Mulai 17 Juli 2022, Berlaku di Jabodetabek dan Yogyakarta

  • 17 Juli 2022 07:36:54
  • Views: 5

PIKIRAN RAKYAT – KAI Commuter akan memberlakukan aturan terbaru bagi penumpang komuter di wilayah KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta.

Aturan ini mulai efektif diberlakukan esok hari, Senin, 17 Juli 2022, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman KRL, sesuai SE, aturan baru ini pada intinya mewajibkan seluruh penumpang telah mendapatkan vaksin Covid-19 untuk memenuhi syarat untuk menaiki KRL.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat terbaru naik KRL mulai 17 Juli 2022.

Baca Juga: Daftar 25 SMA-SMK Gratis Bagi Siswa Tidak Mampu di Bandung dan Cimahi, Kuota Terbatas

1. Menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

2. Jika tidak mempunya aplikasi PeduliLindungi, bisa menunjukkan bukti vaksinasi langsung dengan sertifikat, minimal dosis pertama.

3. Menerapkan protokol kesehatan ketat, dengan menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

 4. Bagi penumpang yang tidak memiliki vaksin karena alasan kesehatan, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015026276/aturan-terbaru-naik-krl-mulai-17-juli-2022-berlaku-di-jabodetabek-dan-yogyakarta

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015026276/aturan-terbaru-naik-krl-mulai-17-juli-2022-berlaku-di-jabodetabek-dan-yogyakarta
Tokoh



Graph

Extracted

persons Kai,
ministries Kemenhub,
topics Protokol Kesehatan, sertifikat vaksinasi, Vaksin Corona,
events vaksinasi,
products KRL, masker, vaksin,
places DI YOGYAKARTA, JAWA BARAT,
cities bandung, Cimahi, Jabodetabek, Yogyakarta,
cases covid-19,