Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir, Ini Alasan PSE Harus Terdaftar di Kominfo

  • 17 Juli 2022 00:37:09
  • Views: 6

PIKIRAN RAKYAT – Baru-baru ini ramai kembali pemberitaan terkait platform media sosial yang akan diblokir oleh pemerintah.

Pasalnya, platform media sosial tersebut tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Batas waktu yang telah ditentukan oleh Kominfo yakni pada 20 Juli 2022 mendatang yang tinggal menghitung hari.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, platorm digital di Indonesia seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netlflix dan lainnya apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Baca Juga: Beredar Video Penemuan Ikan Raksasa Diduga di Garut, Ditemukan Warga Setelah Banjir Surut

Karena hal itu sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform besar seperi Google, Facebook, dan sebagainya, hal tersebut guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Baca Juga: Kuota Terbatas, Biaya 25 Sekolah SMA-SMK Swasta di Kota Bandung dan Cimahi akan Digratiskan


https://www.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-015024685/google-whatsapp-instagram-hingga-facebook-terancam-diblokir-ini-alasan-pse-harus-terdaftar-di-kominfo

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-015024685/google-whatsapp-instagram-hingga-facebook-terancam-diblokir-ini-alasan-pse-harus-terdaftar-di-kominfo
Tokoh

Graph

Extracted

companies Facebook, Google, Instagram, WhatsApp,
topics Banjir,
nations Indonesia,
places JAWA BARAT,
cities bandung, Cimahi, Garut,