Awas, Begini Modus Mafia Tanah Beraksi hingga Kelabui Korbannya

  • 16 Juli 2022 13:46:59
  • Views: 12

JAKARTA – Masalah mafia tanah merupakan masalah yang selalu ada di setiap rezim pemerintahan, bahkan seperti tak pernah usai.

Pakar Agraria/Pertanahan memberi informasi dan saran kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengenai tanah-tanah apa saja yang rawan menjadi sasaran mafia-mafia tanah.

“Jadi saran saya kepada bapak saya juga ya, Pak menteri Pak Hadi ini ya. Jadi pertama itu barangkali karena yang paling krusial dalam masalah tanah ini adalah tanah kosong, kata Pakar Agraria/Pertanahan B.F. Sihombing dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk 'Mafia Tanah Bikin Gerah', Sabtu (16/7/2022).

Untuk itu, Sihombing menyarankan agar khusus tanah kosong ini sebaiknya hak-haknya itu diberikan hak-hak yang bersifat sementara.

Baca juga: Kepala BPN Palembang Sering Jadi Saksi di Sidang Korupsi, Kini Ditangkap Polisi

Kemudian, Sihombing melanjutkan, sasaran mafia-mafia tanah ini adalah rumah-rumah tua yang tak bertuan, rumah milik orang-orang jompo, dan juga rumah milik anak yatim piatu dan lainnya.

“Jadi sasaran mafia tanah ini sebenarnya itu tanah kosong, rumah-rumah tua yang tidak bertuan lagi, orang-orang jompo dan juga anak-anak yatim piatu, ungkapnya.

Baca juga: Kepala BPN Palembang Ditangkap, Aktivitas Kantor Tetap Berjalan

Sihombing melihat, ada masalah dalam Pendaftaran Tanah Sistematik Legkap (PTSL), sehingga dirinya menyarankan agar Menteri ATR untuk meninjau kembali PTSL itu. Menurutnya, PTSL itu sebenarnya perpanjangan Prona Tahun 81.

“Saran saya khusus pendaftaran PTSL ini masuklah dia seperti Prona, jadi dia bisa masuk kepada yang sudah tertata. Jadi kalau kita dulu diperoleh itu yang sudah sesuai dengan perkaplingan dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). objeknya itu kan semuanya, enggak jelas, ungkapnya.

Sihombing menjelaskan, di sinilah masuk mafia-mafia tanah ini, ketika ada tanah kosong mafia tanah ini masuk membuat surat. Sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 itu ada surat pernyataan berjaring “Apabila menguasai tanah selama 20 tahun maka bisa memohon hak atau sertifikat.

“Padahal mungkin dia TKA, TKW Arab sana 10 tahun enggak pulang-pulang di sana terus sampai beranak cucu di sana. Itulah mungkin sumbang saran ke bapak menteri, tandasnya.

Baca juga: Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Kota Palembang Beserta Dua Pejabat Lainnya Diciduk Polda Metro


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/16/337/2630644/awas-begini-modus-mafia-tanah-beraksi-hingga-kelabui-korbannya?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/16/337/2630644/awas-begini-modus-mafia-tanah-beraksi-hingga-kelabui-korbannya?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Hadi Tjahjanto,
companies ADA, MNC, Trijaya FM,
ministries Polisi,
places DKI Jakarta, SULAWESI UTARA, SUMATERA SELATAN,
cities Palembang,
cases korupsi, mafia tanah,