Wajib Beli Pakai Aplikasi hingga Dibatasi 10 Kilogram, Warga Keluhkkan Distribusi MinyaKita Ruwet

  • 16 Juli 2022 08:34:52
  • Views: 11

PIKIRAN RAKYAT - Rencana kehadiran MinyaKita justru dikeluhkan warga karena skema pembeliannya.

Sebab pembelian MinyaKita mesti melalui aplikasi, mencantumkan NIK, dan dibatasi 10 kilogram.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengakui sudah menerima keluhan dari warga.

Memang ada keluhan dari warga terutama karena katanya ribet kalau pakai aplikasi. Jadi lebih baik beli minyak yang harganya lebih mahal sedikit tapi enggak ribet belinya, kata Dadan.

Baca Juga: Minyakita Dijual dalam Berbagai Kemasan, Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan Distribusi

Di sisi lain, kendati telah diluncurkan pada 6 Juli 2022, produk MinyaKita belum tersedia di Kota Cimahi.

Seperti yang terlihat di Pasar Atas Baru (PAB) Kota Cimahi pada Jumat, 15 Juli 2022. Para pedagang masih menjual minyak goreng curah dan kemasan berbagai merek, tetapi belum menjual produk MinyaKita.

Muhammad Iqbal (26), pedagang kelontong mengatakan, sampai saat ini belum menerima pasokan MinyaKita dari distributor.

Karena memang belum dapat pasokan juga dari distributor, ujarnya.


https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-015017502/wajib-beli-pakai-aplikasi-hingga-dibatasi-10-kilogram-warga-keluhkkan-distribusi-minyakita-ruwet

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-015017502/wajib-beli-pakai-aplikasi-hingga-dibatasi-10-kilogram-warga-keluhkkan-distribusi-minyakita-ruwet
Tokoh





Graph

Extracted

persons Muhammad, Muhammad Iqbal,
companies ADA,
products UMKM,
places JAWA BARAT,
cities Cimahi,