Sepeda Listrik Dilarang Beredar di Jalan Raya Makassar, Nekat Melanggar Denda Besar Menanti

  • 15 Juli 2022 17:06:26
  • Views: 12

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Selasa (12/7/2022).

Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu, tegas Zulanda.

Larangan ini berangkat dari keambiguan masyarakat yang menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda motor listrik. Padahal mengacu aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kedua jenis kendaraan ini memiliki regulasi dan penggunaan yang berbeda.

Aturannya merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Motor Listrik. Di situ mengatur soal regulasi penggunaan sepeda listrik, skuter listrik, hingga otopet. 

Syarat penggunaan kendaraan tertentu berbasis listrik adalah menggunakan helm, pengendara minimal berumur 12 tahun, tidak boleh angkut penumpang kecuali dilengkapi jok penumpang, dan melarang modifikasi daya motor listrik.

Sepeda listrik atau kendaraan tertentu lainnya juga ditetapkan beroperasi di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.

Sementara aturan soal sepeda motor listrik tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Di situ menetapkan jika sepeda motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam, jelas Zulanda.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


https://www.liputan6.com/otomotif/read/5013949/sepeda-listrik-dilarang-beredar-di-jalan-raya-makassar-nekat-melanggar-denda-besar-menanti
 

Sumber: https://www.liputan6.com/otomotif/read/5013949/sepeda-listrik-dilarang-beredar-di-jalan-raya-makassar-nekat-melanggar-denda-besar-menanti
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, WhatsApp,
ministries Kemenhub, Kementerian Perhubungan, Polisi,
topics Listrik,
places DKI Jakarta, SULAWESI SELATAN,
transportations sepeda, Sepeda Motor Listrik,