Partai Perindo Minta Pencabutan Izin ACT Hanya Bersifat Sementara

  • 15 Juli 2022 15:46:27
  • Views: 3

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar webinar. Kali ini, webinar tersebut mengambil tema 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat; Belajar dari Kasus ACT'.

Dalam Webinar tersebut, Partai Perindo menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua DPP Partai Perindo Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng; Direktur Eksekutif Lazisnu PBNU, Qohari Kholil; dan Staf Khusus Menteri Sosial, Faozan Amar.

Dalam paparannya, Yusuf Lakaseng berharap pencabutan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya bersifat sementara. Menurutnya, jika semua penegakan hukum terkait kasus penyelewengan di ACT sudah tuntas organisasi tersebut dapat dipulihkan kembali.

Kalau proses penegakan hukumnya sudah tuntas, selesai sampai ke akar-akarnya maka saya berharap dipulihkan lagi. Karena saya yakin lembaga ini masih bermanfaat buat masyarakat yang mana sudah terbukti membantu banyak manusia di belahan bumi lain, bukan hanya di Indonesia, kata Yusuf saat webinar tersebut, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Verifikasi Internal Tuntas, Perindo: Dokumen Lengkap 100 Persen

Diketahui, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Baca juga: Perindo Yakini Kaum Milenial Dapat Memajukan Perkembangan Wisata di Bogor

Yusuf melanjutkan, kasus yang menimpa ACT ini menjadi pembelajaran bagi lembaga kemanusiaan lainnya. Ia menuturkan bahwa dengan terkuaknya penyelewengan dana di ACT menjadi suatu bukti jika tidak ada kejahatan yang sempurna.

Saya berharap lembaga-lembaga kemanusiaan lain, filantropi yang lain belajar dari kasus ACT bahwa ini lah bukti yang bahasa agama mengatakan bahwa Allah itu tidak tidur, ini lah bukti, kalau sudah menyeleweng dari niat awal pasti akan ada masalah nantinya, ucap Jubir Nasional Perindo tersebut.

Baca juga: Optimalkan Desa Wisata, Ketua DPD Kabupaten Bogor Ajak Milenial Gabung Perindo


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/15/337/2630227/partai-perindo-minta-pencabutan-izin-act-hanya-bersifat-sementara?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/15/337/2630227/partai-perindo-minta-pencabutan-izin-act-hanya-bersifat-sementara?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Yusuf Lakaseng,
companies ADA, Dana,
ministries DPD, Kemensos,
organizations PBNU,
ngos ACT,
parties Perindo,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bogor,
musicclubs IZ*ONE,