Kelas 1-3 Dihapus, Segini Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

  • 15 Juli 2022 15:37:58
  • Views: 3

PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan menghapus kelas 1, 2 dan 3 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kendati demikian, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum berubah.

Sebab pemerintah baru menerapkan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2022 lalu.

Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya, kata Arif Budiman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Uji Coba Kelas Standar KRIS, Iuran Bakal Naik?

Skema iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut turut mengatur soal iuran yang wajib dibayarkan peserta.

Adapun besarannya ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN.

Masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menerima iuran sebesar Rp42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015012029/kelas-1-3-dihapus-segini-iuran-terbaru-bpjs-kesehatan

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015012029/kelas-1-3-dihapus-segini-iuran-terbaru-bpjs-kesehatan
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries BPJS,