Komisi IX DPR Dukung Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia

  • 15 Juli 2022 14:48:50
  • Views: 13

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR RI mendukung rencana Pemerintah terkait moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Hal ini menyusul adanya pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia.

“Otoritas Malaysia terus melakukan pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia dengan menggunakan sejumlah saluran perekrutan, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, Jumat (15/7/2022).

Padahal, Malaysia dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System untuk penempatan tenaga kerja. Melki menilai, pelanggaran tersebut mencederai kerja sama kedua negara dan melanggar hak pekerja.

“Dan tentunya berpotensi melanggar hak pekerja dan mengancam keselamatan para pekerja Indonesia yang bekerja di Malaysia, tuturnya.

Pada bulan April 2022, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia. Ada lima kriteria yang harus pihak Malaysia penuhi dalam mempekerjakan TKI.

Salah satu kriteria dalam MoU tersebut yakni memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan TKI di Malaysia. Perjanjian itu juga memastikan bahwa mekanisme perekrutan TKI lainnya tidak diperbolehkan.

Melki menegaskan Malaysia harus menghormati perjanjian dengan Indonesia.

“Malaysia harusnya menghormati perjanjian kedua negara, yang dibuat untuk meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia, ucap Melki.

Komisi IX DPR yang membidangi urusan Ketenagakerjaan itu pun mendorong agar Pemerintah bersikap tegas terhadap Malaysia atas pelanggaran ini. Sebab cara-cara yang digunakan negeri Jiran tersebut, menurut Melki, akan menyulitkan Negara dalam memantau dan melindungi pekerja migran.

“Apalagi selama ini banyak terjadi kasus tragedi kemanusiaan yang dialami oleh pekerja migran di Malaysia. Hak-hak pekerja migran untuk memperoleh upah sesuai ketentuan dan perlindungan di Malaysia juga masih jauh panggang dari api, ungkapnya.

Melki mengingatkan, Malaysia bergantung pada jutaan tenaga kerja asal negara lain karena negara tersebut menghadapi kekurangan tenaga kerja. Khususnya untuk sektor perkebunan dan manufaktur yang tidak diminati oleh penduduk setempat sehingga sebagian besar mengambil tenaga kerja dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal.

“Seharusnya Malaysia memahami kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang ada, kata Melki.

Viral, Video yang Diduga Penyiksaan Terhadap TKI Bernama Adelina Lisao di Malaysia


https://www.liputan6.com/news/read/5014871/komisi-ix-dpr-dukung-moratorium-pengiriman-tki-ke-malaysia

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5014871/komisi-ix-dpr-dukung-moratorium-pengiriman-tki-ke-malaysia
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, WhatsApp,
ministries DPR RI, Kemnaker, Komisi IX DPR RI,
organizations API,
ngos PMI,
topics migran indonesia, Moratorium,
nations Bangladesh, Indonesia, Malaysia, Nepal,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,