Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

  • 15 Juli 2022 14:49:24
  • Views: 9

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP Mandalika. SidangĀ etik pun dihentikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) lantaran Lili mundur dari kursi pimpinan KPK.

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, menyatakan bahwa supremasi hukum di Indonesia harus ditegakkan. Di mata hukum, tidak ada satu pun pihak yang kebal.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, supremasi hukum harus dijunjung tinggi. Kesamaan kedudukan di mata hukum menjadi hak setiap warga negara, sehingga tidak boleh ada satu warga negara pun yang kebal hukum, ujar Didik melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2022).

Didik memandang, bila ada bukti awal yang cukup atas dugaan gratifikasi Lili, maka penegak hukum harus melakukan penindakan.

Jika ada dugaan pelanggaran hukum dan ada bukti-bukti awal yang cukup, saya rasa aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan penegakan hukum, ujar politikus Demokrat ini.

Sementara itu, Didik mengaku bisa memahami sepenuhnya keputusan Dewas KPK menghentikan kasus tersebut. Sebab kode etik yang diusut berlaku hanya kepada insan KPK.

Artinya bahwa kode etik KPK dibuat dan diberlakukan sebagai panduan para pimpinan dan pegawai KPK. Secara Common Sense karena Bu Lili P. sudah mengundurkan diri dari pimpinan KPK, maka sidang pelanggaran etiknya tidak perlu dilanjutkan, ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar tak dilanjutkan.

Pasalnya, surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik, ujar Tumpak dalam sidang etik, Senin 11 Juli 2022.

Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Pengumuman pengunduran diri Lili Pintauli bersamaan dengan sidang perdana dugaan pelanggaran etik gratifikasi terkait balapan MotoGP Mandalika 2022 dari Pertamina.


https://www.liputan6.com/news/read/5014815/kasus-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli-komisi-iii-dpr-tegaskan-tak-ada-yang-kebal-hukum

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5014815/kasus-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli-komisi-iii-dpr-tegaskan-tak-ada-yang-kebal-hukum
Tokoh







Graph

Extracted

persons Didik Mukrianto, joko widodo, Lili Pintauli Siregar,
companies ADA, Dana,
ministries Dewas KPK, DPR RI, Komisi III DPR RI, KPK,
bumns PT Pertamina,
parties Demokrat,
events MotoGP,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,