Jokowi Teken Inpres, Menkes Diminta Data Ibu Hamil - Bayi Miskin ke Program Jampersal

  • 15 Juli 2022 12:50:12
  • Views: 5

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, demikian intruksi Jokowi sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inpers, Jumat (15/7/2022).

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian, Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Terkait hal ini, Jokowi meminta Menkes untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal. Selain itu, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.

Jokowi juga memerintahkan Menkes untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Selanjutnya, melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan Program Jampersal.

(Menkes) memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi instruksi Jokowi kepada Menkes.

 

Presiden kerap mendengar masalah utang pembayaran BPJS kepada rumah sakit di berbagai daerah.


https://www.liputan6.com/news/read/5014656/jokowi-teken-inpres-menkes-diminta-data-ibu-hamil-bayi-miskin-ke-program-jampersal

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5014656/jokowi-teken-inpres-menkes-diminta-data-ibu-hamil-bayi-miskin-ke-program-jampersal
Tokoh





Graph

Extracted

persons joko widodo, Muhadjir Effendy,
ministries BPJS, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos,
products jaminan sosial,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,