Partai Garuda:Penolakan Presidential Treshold Tidak Melanggar UUD 1945
-
15 Juli 2022 10:43:03
-
Views: 10
![](https://xcloud.id/wp-content/uploads/2022/07/partai-garudapenolakan-presidential-treshold-tidak-melanggar-uud-1945_62d0e24a779dd.jpeg)
KBRN, Jakarta: Partai Garuda menyebut sejumlah pihak yang menggugat Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai golongan sesat. Dia mempertanyakan mereka yang tidak terima setelah gugatannya ditolak.
“Siapa yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan Presidential Threshold itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak? Apakah MK, Partai Politik, tokoh politik atau masyarakat? Ternyata MK. MK itu penentu dan penafsir tunggal UU atas UUD 45, tidak ada yang lain, kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
“Kalau begitu kenapa ada yang mengatakan bahwa, putusan MK menolak penghapusan Presidential Threshold bertentangan dengan UUD 45? Ya kita tidak bisa melarang orang untuk berhalusinasi, yang pasti mereka orang-orang yang tersesat, imbuhnya.
Teddy heran ada pihak yang menyatakan PT bertentangan dengan UUD ’45. Menurut dia, pihak-pihak tersebut berhalusinasi dengan asumsinya sendiri.
“Ibarat mereka menyalahkan burung terbang, dengan alasan burung seharusnya berenang. Mereka jelas tersesat, selain mereka bukan burung, mereka juga merasa lebih burung daripada burung dengan menafsirkan dan memaksa burung itu harus berenang, bukan terbang, ulas Teddy.
Dia heran pihak-pihak yang menggugat ke MK memaksakan keinginannya diikuti. Teddy menegaskan tidak ada yang boleh memaksakan hukum di negeri ini.
“Uniknya, mereka memohon ke MK, tapi mereka memaksa MK untuk mengikuti keinginan mereka. Ini jelas bukan sikap yang baik, ini menyesatkan, karena memaksakan hukum untuk mengikuti nafsu mereka, mereka mendikte hukum dengan persekusi MK. Negara ini negara hukum, kalau memaksakan keinginan dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan, itu namanya premanisme, pungkas Teddy.
https://rri.co.id/nasional/politik/1461805/partai-garuda-penolakan-presidential-treshold-tidak-melanggar-uud-1945?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Sumber: https://rri.co.id/nasional/politik/1461805/partai-garuda-penolakan-presidential-treshold-tidak-melanggar-uud-1945?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Graph
Extracted
persons | Teddy Gusnaidi, |
companies | ADA, |
ministries | MK, |
bumns | Garuda Indonesia, |
parties | Partai Garuda, |
products | Presidential threshold, UUD 1945, UUD 45, |
places | DKI Jakarta, |