Ditreskrimsus Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Gas Bersubsidi, Potensi Kerugian Negara Rp8 Miliar per Bulan

  • 14 Juli 2022 18:34:13
  • Views: 5

PIKIRAN RAKYAT - Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar amankan satu kendaraan truk pengangkut gas LPG bersubsidi. Diduga kuat truk tersebut digunakan untuk menyalahgunakan pengisian tabung gas nonsubsidi.

Truk tersebut diamankan di Desa Tanjung, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang pada Kamis, 14 Juli 2022. Pengamanan dilakukan pada sekira pukul 03.00 WIB dini hari dengan melibatkan tim khusus kepolisian.

Dini hari tadi kita amankan truk berisi gas LPG dengan muatan gas seberat 20 ton, kata Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di lokasi pada Kamis, 14 Juli 2022.

Menurut Arief truk tersebut mulanya mengambil gas LPG subsidi dari kilang Eretan Indramayu.

Baca Juga: Viral Video Tingkah Lucu Sapi Sebelum Disembelih, Karena 'Kepo' Bikin Repot Si Tukang Jagal!

Nah rencananya akan dibawa ke SPBE Linggarjati di Subang, katanya.

Diperkirakan Arief, penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp8 miliar per bulannya. Menurutnya jumlah kerugian itu dihitung berdasarkan disparitas harga antara tabung gas yang disubsidi dan non subsidi.

Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp13.400 per kilogram, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp8.040.000.000 dalam satu bulan, katanya.

Arief juga mengatakan aksi ilegal tersebut telah dilakukan sekitar dua hingga tiga bulan. Penyelundupan ini dilakukan dengan cara memindahkan gas dari truk tangki Pertamina ke tangki penampungan sementara yang ada di lokasi. Kemudian, gas dari tangki penampungan tersebut dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kg.

Baca Juga: Harga Gas LPG Nonsubsidi Meroket, Penjual: Kami Jualnya Juga Pusing

Transportasi truk tangki tersebut dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yakni PT ER. Seharusnya truk tangki gas LPG yang dioperasikan oleh PT ER itu dikirimkan ke Kabupaten Majalengka. Namun truk tangki itu justru dikirimkan ke Patokbeusi yang merupakan tempat penyelundupan, katanya.

Dari penggagalan penyelundupan itu, Arief mengatakan Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap seorang penanggung jawab lokasi yakni pria berinisial TA (42) dan seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai petugas bongkar muatan.

Arief memastikan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berakhir hanya sampai penangkapan dua tersangka tersebut. Menurutnya pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan untuk bisa menemukan tersangka lainnya.

Jadi, saya tegaskan, akan saya ungkap dari layer terendah sampai layer tertingginya. Adapun ancaman hukumannya sangat jelas, ini sangat berat apalagi di masa seperti sekarang ini, katanya.

Pada kasus ini Polda Jabar pun menerapkan UU No. 35 Tahun 2001 tentang migas yang telah diubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen..***

 


https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-015005386/ditreskrimsus-polda-jabar-gagalkan-penyelundupan-gas-bersubsidi-potensi-kerugian-negara-rp8-miliar-per-bulan

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-015005386/ditreskrimsus-polda-jabar-gagalkan-penyelundupan-gas-bersubsidi-potensi-kerugian-negara-rp8-miliar-per-bulan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Arief Rachman,
companies ADA,
ministries Polda Jabar, Polisi,
bumns PT Pertamina,
topics Cipta Kerja,
places JAWA BARAT,
cities Indramayu, Tangki,
animals Sapi,