KPK Larang Empat Orang Pergi ke Luar Negeri Selama 8 Bulan, Buntut Kasus LNG di PT Pertamina

  • 14 Juli 2022 16:36:33
  • Views: 8

PIKIRAN RAKYAT – Buntut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas alias LNG di PT Pertamina, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) cegah empat saksi bepergian ke luar negeri.

KPK resmi mengajukan permintaan bepergian ke luar negeri bagi empat orang terkait kasus pencurian uang rakyat di tahun 2011 hingga 2021 itu.

Pengajuan itu telah sampai serta telah disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Pelaksanaan Tugas (Plt) bicara KPK, Ali Fikri, saat ditemui media di Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Tertipu Habis-habisan Sampai Nikahi Perempuan yang Menyamar Jadi Pria, Korban Akhirnya Buka Suara

“Benar KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi, kata dia, sebagaimana dikutipn Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia melanjutkan, keempat pihak yang dicegah bepergian ke luar Indonesia itu dibutuhkan sebagai pelengkap keterangan mengenai kasus LNG PT Pertamina.

Adapun pencegahan terhadap empat individu itu berlaku dalam periode waktu 6 bulan ke depan, tepatnya hingga 8 Desember 2022.

Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah, Polisi Sita Satu Barang Bukti dari Kamar sang Artis

KPK berharap pihak-pihak yang dicegah itu nantinya dapat bersikap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, kata Ali Fikri.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015004164/kpk-larang-empat-orang-pergi-ke-luar-negeri-selama-8-bulan-buntut-kasus-lng-di-pt-pertamina

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015004164/kpk-larang-empat-orang-pergi-ke-luar-negeri-selama-8-bulan-buntut-kasus-lng-di-pt-pertamina
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Nikita Mirzani,
ministries Kemenkum HAM, KPK, Polisi,
bumns PT Pertamina,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases HAM, korupsi, pencurian,