KPK Panggil Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Grenata Louhenapessy Terkait Kasus Alfamidi di Ambon

  • 14 Juli 2022 14:50:00
  • Views: 5

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden bernama Grenata Louhenapessy dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota Ambon.

Grenata akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas sang ayah, Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

Pemeriksaan dilakukan di KPK, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Grenata Louhenapessy, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Dalam kasus ini KPK menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.

Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Mei 2022.

Firli mengatakan, Richard baru saja dijemput paksa tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.

Sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan karena mengaku tengah menjalani perawatan medis.

Namun tim penyidik berinisiatif mengecek kesehatan Richard secara langsung. Dari hasil tersebut, tim penyidik menilai Richard dalam kondisi sehat dan layak dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, pada Jumat (13/05) malam, setelah dijemput paksa dari rumah sakit di Jakarta Barat. Richard diduga menerima suap terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha ...


https://www.liputan6.com/news/read/5013795/kpk-panggil-tenaga-ahli-kantor-staf-presiden-grenata-louhenapessy-terkait-kasus-alfamidi-di-ambon

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5013795/kpk-panggil-tenaga-ahli-kantor-staf-presiden-grenata-louhenapessy-terkait-kasus-alfamidi-di-ambon
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Firli Bahuri, Richard,
ministries KPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, MALUKU,
cities Ambon, Setiabudi,
cases korupsi, Tipikor,
musicclubs APRIL,