PTUN Batalkan UMP Jakarta, Wagub DKI Pikir-Pikir Ajukan Banding

  • 13 Juli 2022 20:48:16
  • Views: 5

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sedang berpikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait pembatalan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

 BACA JUGA:Selain Penjara, Kejati Akan Maksimalkan Tuntutan Denda Terhadap Pelaku Kejahatan Siber Pornografi Anak

Pihaknya pun saat ini sedang melakukan pengkajian terhadap putusan pengadilan PTUN tersebut untuk mendapatkan tindak lanjut dari putusan tersebut.

Kita sekarang sedang melakukan evaluasi terkait putusan PTUN terkait UMP. Hasilnya nanti akan kami umumkan, apakah Pemprov akan banding atau tidak masih ada waktu, ujarnya di Stasiun Tebet, Rabu (13/7/2022).

 BACA JUGA:Ning Ita Imbau Anggota Kartar Manfaatkan Program 4P untuk Hadapi Bonus Demografi

Riza menerangkan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum mau terburu-buru untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan itu.

Justru itu nanti akan kami sampaikan. Kami masih melakukan kajian dan evaluasi terkait putusan pengadilan, tegasnya.

Sebelumnya diketahui, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta, yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

 BACA JUGA:Cara Menteri Bahlil Permudah Akses Modal untuk UMKM

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/07/13/338/2629129/ptun-batalkan-ump-jakarta-wagub-dki-pikir-pikir-ajukan-banding?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/07/13/338/2629129/ptun-batalkan-ump-jakarta-wagub-dki-pikir-pikir-ajukan-banding?page=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons A Riza Patria, Anies Baswedan,
companies ADA,
ministries PTUN, PTUN Jakarta,
products UMKM,
places DKI Jakarta,
cities Tebet,
cases kejahatan siber,