Berikan NIB ke UMK, Presiden RI Jokowi: Setiap Hari 100 Ribu Izin Harus Keluar

  • 13 Juli 2022 15:15:03
  • Views: 2

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan, di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur.

Kepala Negara menyampaikan kegembiraannya karena jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB meningkat signifikan seiring dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).

“Saya senang NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta. Dulu sebelum ada OSS itu per hari paling hanya 2.000 izin keluar, hanya 2.000. Sekarang sudah sampai angka 7.000-8.000 per hari, katanya Rabu (13/7/2022).

Meski terjadi peningkatan signifikan, ia tetap mendorong jajaran terkait untuk meningkatkan jumlah NIB yang diterbitkan setiap harinya.

“Saya minta 100 ribu per hari izin harus keluar. Itu nanti adalah tanggung jawab dari kepala daerah supaya mendorong pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha kecil, menengah, untuk semuanya memiliki izin ini yang namanya Nomor Induk Berusaha, ujarnya.

Ia menegaskan akan memastikan bahwa penerbitan NIB melalui OSS dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.

“Saya sudah cek saat itu, waktu OSS (online single submission) jadi, apakah benar yang namanya NIB ini cepat, Nomor Induk Berusaha ini cepat kalau kita ingin mengajukan. Saat itu saya melihat cepat. Tapi nanti mau saya cek lagi apakah sampai saat ini masih cepat kalau kita meminta Nomor Induk Berusaha, ujarnya.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa penerbitan NIB bagi pelaku UMK melalui OSS dilakukan dengan sangat cepat.

“Kalau untuk UMKM sangat cepat. Dalam catatan kami paling lama 30 menit dan gratis. Tidak ada biaya baik sertifikat halal maupun SNI, katanya.

Ia menungkapkan dari 1,5 juta NIB yang diterbitkan melalui OSS sejak bulan Agustus tahun lalu, mayoritas adalah untuk pelaku UMKM.

“Sejak bapak presiden resmikan OSS pada bulan Agustus awal sampai dengan sekarang, per hari ini sudah mencapai 1.513.000. Dari 1.513.000 tersebut 98 persen lebih itu adalah UMKM, bukan pengusaha besar, jelas Bahlil.

Dilansir dari BKPM, NIB adalah identitas bagi pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. (*)

**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.


https://www.timesindonesia.co.id/read/news/418402/berikan-nib-ke-umk-presiden-ri-jokowi-setiap-hari-100-ribu-izin-harus-keluar

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/418402/berikan-nib-ke-umk-presiden-ri-jokowi-setiap-hari-100-ribu-izin-harus-keluar
Tokoh





Graph

Extracted

persons Bahlil Lahadalia, joko widodo,
companies ADA, Google, Telegram,
ministries Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), BKPM, Kopassus,
organizations API,
products jaminan sosial, UMKM,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,