ICW Desak Kejagung dan Polri Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

  • 13 Juli 2022 14:59:50
  • Views: 2

Gery David Sitompul | Rabu, 13/07/2022 13:30 WIB

Dugaan

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri mengusut kasus dugaan gratifikasi oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK. Dia mundur saat Dewas KPK menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan informasi, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022 dari PT Pertamina.

Lili juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

ICW juga mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan tiket dan akomodasi kegiatan MotoGP Mandalika yang diduga diterima saudari Lili, kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (13/7).

Kurnia mengatakan, dugaan pidana Lili Pintauli itu merupakan delik biasa dalam Undang-Undang (UU) Tipikor yang pengusutannya bisa dilakukan aparat penegak hukum tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Jadi aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat, kata Ali.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK, Abraham Samad juga meminta agar unsur pidana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar ditindaklanjuti.

Abraham mengatakan, langkah tersebut bukan hanya boleh dilakukan KPK saja, namun juga oleh aparat penegak hukum (APH) yang lain, yakni kejaksaan dan kepolisian.

KPK harus berinisiatif. Lembaga KPK berinisiatif melakukan pemeriksaan pelanggaran pidananya atau kalau tidak KPK menyerahkan pelanggaran pidananya pada APH, kata Abraham dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7).

Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK.


Dengan pengunduran diri tersebut, Dewas KPK menyatakan bahwa sidang etik yang digelar untuk Lili menjadi gugur.

TAGS : KPK Lili Pintauli Gratifikasi MotoGP ICW Kejagung Polri

https://www.jurnas.com/artikel/120451/ICW-Desak-Kejagung-dan-Polri-Usut-Dugaan-Gratifikasi-Lili-Pintauli/
 
Sumber: https://www.jurnas.com/artikel/120451/ICW-Desak-Kejagung-dan-Polri-Usut-Dugaan-Gratifikasi-Lili-Pintauli/
Tokoh







Graph