Sidang Pelanggaran Etik Lili Pintauli Anti-Klimaks, Ini Pembelaan KPK

  • 13 Juli 2022 13:52:08
  • Views: 5

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:48 WIB

VIVA Nasional  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas putusan Dewas terkait dugaan pelanggaran etik mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, permintaan ICW agar Dewas KPK melanjutkan sidang etik Lili yang sudah mundur sama sekali keliru. Lalu, kata Ali, salah satu tugas Dewas adalah mengurus permasalahan etik insan lembaga antirasuah. Dalam aturannya, Dewas tidak diperkenankan untuk mengurus permasalahan pidana.

Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK namun dugaan pelanggaran etik, kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis dalam pesan singkatnya, Rabu 13 Juli 2022.

Kemudian, Ali menjabarkan Undang-Undang KPK Pasal 37 B ayat (1) huruf e menyatakan bahwa Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Sehingga, kata Ali, Dewas hanya bisa memproses etik para insan KPK. Sementara Lili, sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Jadi ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud. Dugaan perbuatan dilakukan pasti pada saat terperiksa sebagai bagian dari KPK, namun sesuai ketentuan pasal dimaksud sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun dewas itu sendiri, ujar Ali.

Terakhir, Ali berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas. Di mana, tugas Dewas sudah tertuang jelas dalam UU KPK.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1496899-sidang-pelanggaran-etik-lili-pintauli-anti-klimaks-ini-pembelaan-kpk

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1496899-sidang-pelanggaran-etik-lili-pintauli-anti-klimaks-ini-pembelaan-kpk
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
companies ADA,
ministries Dewas KPK, KPK,
ngos ICW,
nations Indonesia,
cases korupsi,