Pimpinannya Sudah Ditangkap, Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut

  • 13 Juli 2022 12:24:57
  • Views: 4

RILISID, Jakarta — Penangkapan dan penahanan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati disambut positif oleh berbagai kalangan.

Pemerintah pun membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala, kata Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (12/7/2022).

Kemenag sebelumnya menyatakan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang menyusul perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus lembaga pendidikan tersebut.

Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya, kata Muhadjir.

Ia mengatakan bahwa pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, dan pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap polisi.

Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap), katanya.

Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya, ia menambahkan.

Muhadjir berharap warga memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tua santri mengenai kelanjutan pendidikan di pondok pesantren.

Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut, katanya.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,  tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, terang Waryono.

Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri, pungkas Waryono. (*)


https://rilis.id/Nasional/Berita/Pimpinannya-Sudah-Ditangkap-Izin-Operasional-Ponpes-Shiddiqiyyah-Batal-Dicabut-6o79viW

Sumber: https://rilis.id/Nasional/Berita/Pimpinannya-Sudah-Ditangkap-Izin-Operasional-Ponpes-Shiddiqiyyah-Batal-Dicabut-6o79viW
Tokoh





Graph

Extracted

persons Fachrul Razi, Muhadjir Effendy,
companies ADA,
ministries Kemenag, Polisi,
nations Bahrain,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cases kekerasan seksual,