UMP Jakarta 2022 Batal Naik, Buruh Ancam Anies Baswedan

  • 13 Juli 2022 11:36:56
  • Views: 11

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Gubernur Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Jika Anies Baswedan tidak melakukan banding, maka buruh kata Iqbal akan melakukan unjuk rasa besar-besaran.

Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran, katanya, dalam keterangannya, Rabu 13 Juli 2022.

Said Iqbal juga mendesak Anies Baswedan tetap menggunakan rumusan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854 sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Baca Juga: Abimana Aryasatya akan Kembali Bermain di Sekuel Serigala Terakhir Season 2

Dia juga meminta Anies Baswedan tidak menjalankan putusan PTUN yang dinilainya tidak menggunakan dasar UU 13 Nomor 2003.

KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN, ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyoal UMP 2022. Gugatan terhadap Anies Baswedan ini dilayangkan DPP Apindo Jakarta bersama PT. Edico Utama dan PT. Century Textile Industry.

Para penggugat menyatakan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 tidak sah.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014992731/ump-jakarta-2022-batal-naik-buruh-ancam-anies-baswedan

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014992731/ump-jakarta-2022-batal-naik-buruh-ancam-anies-baswedan
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Said Iqbal,
ministries PTUN,
organizations APINDO, KSPI,
topics Buruh,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,