Reaksi Buruh atas Putusan UMP DKI Turun: Demo Besar-Besaran jika Anies tak Banding

  • 13 Juli 2022 11:25:41
  • Views: 8

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.8454. Penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan yang berakibat pada menurunnya daya beli kaum buruh.

taboola

Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan, ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/7).

Kedua, penurunan UMP tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antara buruh dan pengusaha. Mengingat, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854.

Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus, bebernya.

Sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja. Menurut Said, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak, tegasnya.

Alasan keempat, wibawa pemerintah DKI tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

2 dari 2 halaman

Bila ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup

Untuk itu, KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Jika Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran.

KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen, tutupnya. [ray]

Baca juga:
Gugatan Apindo Dikabulkan, Anies Wajib Turunkan UMP DKI 2022 jadi Rp4,5 Juta
Menang di PTUN, Apindo Tunggu Sikap Pemprov DKI Turunkan UMP Jadi Rp4,5 Juta
Kalah di PTUN, Pemprov DKI Kaji Turunkan UMP Jadi Rp4,5 Juta
PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
Gubernur Anies Kalah di PTUN, UMP Jakarta Turun jadi Rp4,5 Juta


https://www.merdeka.com/jakarta/reaksi-buruh-atas-putusan-ump-dki-turun-demo-besar-besaran-jika-anies-tak-banding.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/reaksi-buruh-atas-putusan-ump-dki-turun-demo-besar-besaran-jika-anies-tak-banding.html
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Said Iqbal,
companies ADA,
ministries PTUN, PTUN Jakarta,
organizations APINDO, KSPI,
topics Buruh, Cipta Kerja,
products Omnibus Law,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,