UMP DKI Jakarta 2022 Diturunkan Rp 68.000, Buruh Menolak Keras

  • 13 Juli 2022 10:59:42
  • Views: 9

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Jakarta 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.854. Penurunan tersebut berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal, menyebut ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha, kata Said, Rabu (13/7/2022).

Sebab, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan, tegasnya.

Menurutnya, jika memang mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan.

 

Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Unjuk rasa digelar sebagai bentuk penolakan buruh terkait upah minimum yang telah diputuskan Pemerintah.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5012535/ump-dki-jakarta-2022-diturunkan-rp-68000-buruh-menolak-keras

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5012535/ump-dki-jakarta-2022-diturunkan-rp-68000-buruh-menolak-keras
Tokoh



Graph

Extracted

persons Said Iqbal,
companies ADA,
ministries PTUN, PTUN Jakarta,
organizations KSPI,
topics Buruh,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,